Oleh : Sri Hadiawati, SP.
Kegiatan sosialisasi penyusunan ERDKK pupuk bersubsidi Kecamatan Pare MT 2026 dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2025 di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP Pare) dan dihadiri oleh KJF Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri. Petani yang diundang merupakan pengurus poktan yang untuk selanjutnya informasi tersebut disampaikan kepada seluruh petani diwilayah poktan masing-masing didampingi oleh PPL WDB.
Peraturan baru terkait pupuk bersubsidi berdasarkan Permentan No 15 Tahun 2025 tentang peraturan pelaksanaan peraturan presiden nomor 6 tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi. Pupuk Bersubsidi adalah Pupuk yang pengadaan dan
penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk
kebutuhan Petani dan Pembudidaya Ikan yang
dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor
pertanian dan perikanan. Pupuk bersubsidi tersebut dutujukan pada sektor pertanian dan perikanan.
Sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor pertanian yaitu petani yang melakukan usaha tani subsektor: tanaman pangan; hortikultura; dan/atau
perkebunan,
dengan lahan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim
tanam. Usaha tani subsektor tanaman pangan terdiridari padi, jagung, kedelai, dan
ubi kayu. Sedangkan usaha tani subsektor hortikultura meliputi cabai, bawang merah dan
bawang putih. Usaha tani subsektor perkebunan terdiri dari tebu rakyat, kakao dan
kopi.
Jenis Pupuk untuk Pupuk Bersubsidi sektor pertanian terdiri atas pupuk urea, pupuk NPK, dan pupuk organik. Dalam hal dibutuhkan, Pupuk NPK dapat berupa Pupuk NPK
dengan formula khusus. Perubahan terhadap jenis Pupuk Bersubsidi termasuk penambahan jenis
Pupuk SP 36 dan Pupuk ZA, ditetapkan oleh Menteri
berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang
dipimpin oleh Menteri Koordinator. Sedangkan jenis Pupuk untuk Pupuk Bersubsidi sektor perikanan terdiri dari pupuk urea, Pupuk SP 36, dan
Pupuk organik.
Petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani termasuk Petani yang tergabung dalam lembaga masyarakat desa hutan atau disebut dengan nama lain yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan terdaftar dalam ERDKK. Sedangkan disektor perikanan terdiri dari Pembudidaya ikan yang melakukan usaha pembenihan dan/atau pembesaran.
Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok yang
selanjutnya disebut e-RDKK adalah perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi untuk menghimpun
dan menetapkan data rencana definitif kebutuhan
kelompok Pupuk Bersubsidi. Penyusunan eRKK pupuk bersubsidi berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani yang dalam penyusunannya dilakukan oleh kelompok tani dan didampingi oleh PPL. Perihal mengenai kesesuaian data petani dan lahan garapannya dilakukan verifikasi oleh kelompok tani. Data yang sudah sesuai tersebut disusun dan disinkronkan dengan data simluhtan sebagai database usulan untuk ERDKK pupuk bersubsidi.
Rekomendasi Dosis Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 Kecamatan Pare sebagai berikut :
Tata cara penebusan pupuk bersubsidi tahun 2025 sesuai mekanisme penebusan pupuk bersubsidi mewnggunakan kartu tanda pendduduk melalui i-Pubers.Kendala dan Cara Mengatasinya Penebusa Pupuk Bersubsidi
1. Perbedaan Data dengan KTP
Petani membawa Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah yang menerangkan perbedaan data pada KTP dengan data yang terdaftar pada eRDKK untuk difoto pada aplikasi i-Pubers
2. Petani Meninggal Dunia
- Ahli waris menunjukkan surat keterangan menibggal atau akta kematian petani yang terdaftar di eRDKK untuk difoto di aplikasi I-Pubers
- Ahli waris menunjukan bukti surat keterangan ahli waris yang diketahui aparat desa/kelurahan setempat untuk difoto di aplikasi i-Pubers.
3. KTP Petani Hilang
a. Petani melapor kepada Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) setempat untuk meminta Surat Keterangan Kehilangan Barang berupa KTP.
b. Setelah Surat Keterangan Kehilangan Barang terbit, petani mengajukan permohonan pembuatan KTP baru kepada Kantor Camat atau Kantor Disdukcapil setempat. Petani akan mendapat Surat Keterangan E-KTP Sementara yang menjadi syarat melakukan transaksi penebusan sebelum terbit KTP baru.
4. Petani Pindah Kios Pengecer
a. Petani melakukan penebusan di kios pengecer yang baru setelah ada perubahan kios pengecer di aplikasi i-Pubers. Terkait perubahan kios pengecer dapat dikonfirmasi kepada kios pengecer atau penyuluh pertanian setempat.
b. Setelah perpindahan kios sudah tercatat dalam sistem, petani dapat melakukan penebusan di kios yang baru
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi BPP Pare atau langsung ke PPL WDB.
Dokumentasi Sosialisasi Penyusunan e-RDKK Pupuk Bersubsidi MT 2026 Wilayah Kecamatan Pare