Rabu, 24 Juli 2024

SOSIALISASI PENYUSUNAN RDKK PUPUK BERSUBSIDI TAHUN 2025 DAN TATA CARA PENEBUSAN PUPUK BERSUBSIDI TAHUN 2024 DI WILAYAH KECAMATAN PARE

Oleh : Sri Hadiawati, SP.

Kegiatan pembaharuan data anggota petani dalam rangka penyusunan e RDKK pupuk bersubsidi tahun 2025 dilaksanakan dibeberapa wilayah kelompok tani. Diawali pelaksanaan sosialisasi di BPP Pare dan dilanjutkan di masing-masing kelompok tani  dihadiri oleh PPL setempat dan Perangkat Desa. Pada pertemuan tersebut disampaikan oleh PPL terkait peraturan baru terkait pupuk bersubsidi. Petani yang ingin memperoleh pupuk bersubsidi harus mengajukan terlebih dahulu dengan syarat tergabung dalam kelompok tani yang disusun dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi adalah rencana kebutuhan pupuk bersubsidi untuk 1 (satu) tahun, yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani yang merupakan alat pesanan pupuk bersubsidi kepada pengecer resmi melalui sistem elektronik (e-RDKK) yang dalam penyusunannya didampingi oleh PPL.

Ketentuan pengajuan usulan RDKK/e-RDKK Pupuk bersubsidi tahun 2025 adalah :

1.  Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah tergabung dalam Kelompok tani

2. Kelompok tani wajib menyusun e-RDKK bagi petani anggotanya yang melakukan usahatani sub sektor pangan, perkebunan, hortikultura dengan luasan paling luas 2 ha setiap musim tanam

3.  Persyaratan  usulan sebagai berikut:

a.  Fotokopi data diri berupa Nama dan NIK sesuai data Dukcapil

b.  Bukti copy kepemilikan lahan berupa sertifikat atau SPT PBB

c.  Mempertimbangkan pola tanam petani

Dosis Rekomendasi Pupuk Bersubsidi berdasarkan BSIPTahun 2023

No.

Komoditas

Urea

NPK

NPK Formula Khusus

1

Padi

275

250

0

2

Jagung

250

300

0

3

Kedelai

0

200

0

4

Cabai

0

400

0

5

Bawang Merah

0

525

0

6

Bawang Putih

0

600

0

7

Tebu Rakyat

0

1200

0

8

Kakao

20

0

615

9

Kopi

0

860

0


Pada kesempatan ini juga disampaikan tata cara penebusan pupuk bersubsidi sesuai Juknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi tahun 2024 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 3 0/KPTS/RC.210/B/06/2024 tanggal 24 Juni 2024 terkait mekanisme penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tanda penduduk (i-Pubers). 


Kendala dan Cara Mengatasinya

1.       Perbedaan Data dengan KTP

       Petani membawa Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah yang menerangkan perbedaan data pada KTP dengan data yang terdaftar pada eRDKK untuk difoto pada aplikasi i-Pubers

2.       Petani Meninggal Dunia

  • Ahli waris menunjukkan surat keterangan menibggal atau akta kematian petani yang terdaftar di eRDKK untuk difoto di aplikasi I-Pubers
  • Ahli waris menunjukan bukti surat keterangan ahli waris yang diketahui aparat desa/kelurahan setempat untuk difoto di aplikasi i-Pubers.

3.      KTP Petani Hilang

a.   Petani melapor kepada Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) setempat untuk meminta Surat Keterangan Kehilangan Barang berupa KTP.

b.  Setelah Surat Keterangan Kehilangan Barang terbit, petani mengajukan permohonan pembuatan KTP baru kepada Kantor Camat atau Kantor Disdukcapil setempat. Petani akan mendapat Surat Keterangan E-KTP Sementara yang menjadi syarat melakukan transaksi penebusan sebelum terbit KTP baru.

4.       Petani Pindah Kios Pengecer

a.   Petani melakukan penebusan di kios pengecer yang baru setelah ada perubahan kios pengecer di aplikasi i-Pubers. Terkait perubahan kios pengecer dapat dikonfirmasi kepada kios pengecer  atau penyuluh pertanian setempat.

b. Setelah perpindahan kios sudah tercatat dalam sistem, petani dapat melakukan penebusan di kios yang baru


Informasi lebih lanjut bisa menghubungi BPP Pare atau langsung ke PPL WDB.

Dokumentasi Sosialisasi Penyusunan e-RDKK Pupuk Bersubsidi MT 2025 Wilayah Kecamatan Pare

Poktan Sukamaju Dusun Templek Desa Darungan

Gapoktan Podojoyo Kelurahan Pare

Gapoktan Pelem Makmur Desa Pelem
Gapoktan Pelem Makmur Desa Pelem

Gapoktan Sri Handayani Mandiri Desa Darungan

Gapoktan Maju Mandiri Desa Bendo

Poktan Sido Makmur Dusun Tertek Desa Tertek







Tidak ada komentar:

Posting Komentar