Oleh : Sri Hadiawati, SP.
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi adalah rencana kebutuhan pupuk bersubsidi untuk 1 (satu) tahun, yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani yang merupakan alat pesanan pupuk bersubsidi kepada pengecer resmi melalui sistem elektronik (e-RDKK) yang dalam penyusunannya didampingi oleh PPL.
Ketentuan pengajuan usulan RDKK/e-RDKK Pupuk bersubsidi tahun 2025 adalah :
1. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah tergabung dalam Kelompok tani
2. Kelompok tani wajib menyusun e-RDKK bagi petani anggotanya yang melakukan usahatani sub sektor pangan, perkebunan, hortikultura dengan luasan paling luas 2 ha setiap musim tanam
3. Persyaratan usulan sebagai berikut:
a. Fotokopi data diri berupa Nama dan NIK sesuai data Dukcapil
b. Bukti copy kepemilikan lahan berupa sertifikat atau SPT PBB
c. Mempertimbangkan pola tanam petani
Dosis Rekomendasi Pupuk Bersubsidi berdasarkan BSIPTahun 2023
No. | Komoditas | Urea | NPK | NPK Formula Khusus |
1 | Padi | 275 | 250 | 0 |
2 | Jagung | 250 | 300 | 0 |
3 | Kedelai | 0 | 200 | 0 |
4 | Cabai | 0 | 400 | 0 |
5 | Bawang Merah | 0 | 525 | 0 |
6 | Bawang Putih | 0 | 600 | 0 |
7 | Tebu Rakyat | 0 | 1200 | 0 |
8 | Kakao | 20 | 0 | 615 |
9 | Kopi | 0 | 860 | 0 |
Kendala dan Cara Mengatasinya
1.
Perbedaan Data dengan KTP
Petani membawa Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah yang menerangkan perbedaan data pada KTP dengan data yang terdaftar pada eRDKK untuk difoto pada aplikasi i-Pubers
2.
Petani Meninggal Dunia
- Ahli waris menunjukkan surat keterangan menibggal atau akta kematian petani yang terdaftar di eRDKK untuk difoto di aplikasi I-Pubers
- Ahli waris menunjukan bukti surat keterangan ahli waris yang diketahui aparat desa/kelurahan setempat untuk difoto di aplikasi i-Pubers.
3.
KTP Petani Hilang
a. Petani melapor kepada Kantor Kepolisian Sektor (Polsek)
setempat untuk meminta Surat Keterangan Kehilangan Barang berupa KTP.
b. Setelah Surat Keterangan Kehilangan Barang terbit, petani mengajukan permohonan pembuatan KTP baru kepada Kantor Camat atau Kantor Disdukcapil setempat. Petani akan mendapat Surat Keterangan E-KTP Sementara yang menjadi syarat melakukan transaksi penebusan sebelum terbit KTP baru.
4.
Petani Pindah Kios Pengecer
a. Petani
melakukan penebusan di kios pengecer yang baru setelah ada perubahan kios pengecer di aplikasi i-Pubers. Terkait perubahan kios pengecer dapat dikonfirmasi kepada
kios pengecer atau penyuluh pertanian
setempat.
b. Setelah perpindahan kios sudah tercatat dalam sistem, petani dapat melakukan penebusan di kios yang baru
Poktan Sukamaju Dusun Templek Desa Darungan |
Gapoktan Podojoyo Kelurahan Pare |
Gapoktan Pelem Makmur Desa Pelem |
Gapoktan Sri Handayani Mandiri Desa Darungan |
Gapoktan Maju Mandiri Desa Bendo |
Poktan Sido Makmur Dusun Tertek Desa Tertek |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar