Kamis, 24 Juli 2025

PENYUSUNAN ERDKK PUPUK BERSUBSIDI KECAMATAN PARE MT 2026

Oleh : Sri Hadiawati, SP.


Kegiatan sosialisasi penyusunan ERDKK pupuk bersubsidi Kecamatan Pare MT 2026 dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2025 di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP Pare) dan dihadiri oleh KJF Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri. Petani yang diundang merupakan pengurus poktan yang untuk selanjutnya informasi tersebut disampaikan kepada  seluruh petani diwilayah poktan masing-masing didampingi oleh PPL WDB. 
Peraturan baru terkait pupuk bersubsidi berdasarkan Permentan No 15 Tahun 2025 tentang peraturan pelaksanaan peraturan presiden nomor 6 tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi. Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Petani dan Pembudidaya Ikan yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian dan perikanan. Pupuk bersubsidi tersebut dutujukan pada sektor pertanian dan perikanan.
Sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor pertanian yaitu petani yang melakukan usaha tani subsektor: tanaman pangan; hortikultura; dan/atau perkebunan, dengan lahan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam. Usaha tani subsektor tanaman pangan terdiri dari padi, jagung,  kedelai, dan ubi kayu. Sedangkan usaha tani subsektor hortikultura meliputi cabai, bawang merah dan bawang putih. Usaha tani subsektor perkebunan terdiri dari tebu rakyat, kakao dan kopi. 
Jenis pupuk untuk pupuk bersubsidi sektor pertanian terdiri atas pupuk urea, pupuk NPK, dan pupuk organik. Dalam hal dibutuhkan, Pupuk NPK dapat berupa Pupuk NPK dengan formula khusus. Perubahan terhadap jenis pupuk bersubsidi termasuk penambahan jenis Pupuk SP 36 dan Pupuk ZA, ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator. Sedangkan jenis pupuk untuk pupuk bersubsidi sektor perikanan terdiri dari pupuk urea,  pupuk SP 36, dan pupuk organik. 
Petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani termasuk petani yang tergabung dalam lembaga masyarakat desa hutan atau disebut dengan nama lain yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan terdaftar dalam ERDKK. Sedangkan disektor perikanan terdiri dari Pembudidaya ikan yang melakukan usaha pembenihan dan/atau pembesaran. 
Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok yang selanjutnya disebut e-RDKK adalah perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk menghimpun dan menetapkan data rencana definitif kebutuhan kelompok pupuk bersubsidi. Penyusunan eRDKK pupuk bersubsidi berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani yang dalam penyusunannya dilakukan oleh kelompok tani dan didampingi oleh PPL. Perihal mengenai kesesuaian data petani dan lahan garapannya dilakukan verifikasi oleh kelompok tani. Data yang sudah sesuai tersebut disusun dan disinkronkan dengan data simluhtan sebagai database usulan untuk ERDKK pupuk bersubsidi.
Rekomendasi Dosis Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 Kecamatan Pare sebagai berikut :
Tata cara penebusan pupuk bersubsidi tahun 2025 sesuai mekanisme penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tanda pendduduk melalui i-Pubers.
Cara mengatasi kendala penebusan pupuk bersubsidi sebagai berikut :

1.      Perbedaan Data dengan KTP

      Petani membawa Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah yang menerangkan perbedaan data pada KTP dengan data yang terdaftar pada eRDKK untuk difoto pada aplikasi i-Pubers

2.       Petani Meninggal Dunia       

       a. Ahli waris menunjukkan surat keterangan menibggal atau akta kematian 

           petani yang terdaftar di eRDKK untuk difoto di aplikasi I-Pubers

       b. Ahli waris menunjukan bukti surat keterangan ahli waris yang     diketahui

           aparat desa/kelurahan setempat untuk difoto di aplikasi i-Pubers.

3.      KTP Petani Hilang

a.  Petani melapor kepada Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) setempat  untuk meminta Surat Keterangan Kehilangan Barang berupa KTP.

b. Setelah Surat Keterangan Kehilangan Barang terbit, petani mengajukan

  permohonan pembuatan KTP baru kepada Kantor Camat atau Kantor Disdukcapil setempat. Petani akan mendapat Surat Keterangan E-KTP Sementara yang menjadi syarat melakukan transaksi penebusan sebelum terbit KTP baru.

4.       Petani Pindah Kios Pengecer

a. Petani  melakukan   penebusan  di kios  pengecer yang  baru  setelah ada

    perubahan kios pengecer diaplikasi i-pubers. Terkait kios pengecer dapat di konfirmasi kepada kios pengecer atau penyulkuh pertanian setempat. .

b. Setelah perpindahan kios sudah tercatat dalam sistem, petani dapat melakukan penebusan di kios yang baru


Informasi lebih lanjut bisa menghubungi BPP Pare atau langsung ke PPL WDB.

Dokumentasi Sosialisasi Penyusunan e-RDKK Pupuk Bersubsidi MT 2026 Wilayah Kecamatan Pare
Sosialisasi Penyusunan ERDKK Pupuk Bersubsidi Kecamatan Pare
 
Sosialisasi Penyusunan ERDKK Pupuk Bersubsidi Kecamatan Pare

Gapoktan Maju Mandiri Desa Bendo

Gapoktan Sri Handayani Mandiri Desa Darungan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar