Gerakan pengendalian hama secara serentak pada hari Kamis tanggal 13 Pebruari 2020 di wilayah Kabupaten Kediri termasuk Kecamatan Pare yang dilaksanakan di wilayah Poktan Suka Usaha Desa Sambirejo adalah salah satu upaya pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri dalam rangka mengendalikan serangan hama tikus. Hama tikus selalu menjadi masalah bagi petani. Akibat serangan hama ini petani akan mengalami kehilangan hasil panen. Serangan hama tikus terjadi hampir setiap musim tanam. Tikus sawah (Rattus argentiventer) adalah jenis hama pengganggu pertanian utama dan sulit dikendalikan karena tikus itu mampu "belajar" dari tindakan-tindakan yang telah dilakukan sebelumnya. Tikus memiliki indra penciuman yang berkembang dengan baik. Dengan kemampuan ini tikus dapat menandai wilayah pergerakan tikus lainnya mengenali jejak tikus yang tergolong dalam kelompoknya.