BPP Kecamatan Pare telah mengadakan kegiatan Temu Teknis Penyuluhan Pertanian pada hari Selasa tanggal 8 September 2015. Kegiatan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas BPP dalam meningkatkan fungsi dan peran terhadap kegiatan penyuluhan kepada petani. Seperti yang disampaikan oleh Koordinator BPP Pare (Setiono, SP.) bahwa tugas pokok dan fungsi BPP berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Klasifikasi Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) tahun 2014 adalah sebagai berikut :
- Tugas :
- Memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan tingkat kecamatan yang sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/kota
- Melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan kecamatan
- Menyediakan akses terhadap penyebaran informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan penyuluhan, dan pasar
- Memfasilitasi pengembangan kelembagaan petani dan usahatani, pengembangan sejenisnya, kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha
- Memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh swasta melalui proses bpembelajaran di BPK/BP3K secara berkelanjutan
- Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani, bagi pelaku utama dan pelaku usaha
- Fungsi : Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Pare mempunyai fungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, petani/pelaku utama dan pelaku usaha untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas BPP/BPK/BP3K.
Keberhasilan dan kinerja Penyuluh di BPP dapat diukur melalui 9 (sembilan) indikator kinerja Penyuluh, yaitu :
- Tersusunnya programa penyuluhan pertanian di BPP sesuai dengan kebutuhan petani.
- Tersusunnya rencana kerja tahunan penyuluhan diwilayah kerja masing masing Penyuluh Pertanian.
- Tersedianya data peta wilayah pengembangan teknologi spesifik lokasi sesuai dengan pewilayahan komoditas unggulan.
- Terdiseminasinya informasi teknologi pertanian secara merata sesuai kebutuhan petani.
- Tumbuh kembangnya keberdayaan dan kemandirian petani, kelompoktani, kelompok usaha/asosiasi dan usaha formal (koperasi dan usaha formal lainnya)
- Terwujudnya kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara petani dengan pengusaha.
- Terwujudnya akses petani ke lembaga keuangan, informasi sarana produksi pertanian dan pemasaran.
- Meningkatnya produktifitas agribisnis komoditas unggulan di masing-masing wilayah kerja.
- Meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan petani di masing-masing wilayah.
Foto by : Lilik Puspitarini dan Isa Ansori
alhamdulillah....
BalasHapusTerimakasih semuanya...
BalasHapus