Pada hari Kamis
tanggal 8 Mei 2014 serombongan Penyuluh Pertanian Kota Kediri telah melakukan
kegiatan studi banding di BPP Pare, Kabupaten Kediri. Dalam rombongan tersebut sebanyak 10 orang
yang terdiri dari Penyuluh Pertanian dan Pejabat Struktural dengan didampingi
langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Kediri.
Setibanya di BPP Pare rombongan diterima dan
di pandu oleh Koordinator beserta Penyuluh Pertanian BPP Pare berdasarkan surat
perintah tugas dari BKP3 Kabupaten Kediri.
Penyuluh Pertanian Kota Kediri menginginkan suatu informasi sebagai tambahan wawasan dan pembanding dalam membentuk Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP ) di wilayah Kota Kediri. Informasi tersebut khususnya pengalaman yang telah dilaksanakan di BPP Pare, antara lain tentang keberadaan BPP, sinergitas dengan dinas lingkup pertanian dalam pelaksanaan penyuluhan kepada lembaga petani, cyber extention dan sistem pelaporan elektronik, pengelolaan demplot/uji coba dan lain-2.Dalam persentasinya Koordinator PP BPP Pare menyampaikan bahwa keberadaan BPP Pare merupakan bangunan baru berasal dari program FEATI tahun 2008 dengan dana sharing antara APBN dan APBD Pemerintah Kabupaten Kediri.
Selanjutnya disampaikan juga bahwa Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP ) Kecamatan Pare mempunyai fungsi sebagai tempat pertemuan untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Sedangkan tugas pokok BPP sesuai dengan Permentan Nomor 26/Permentan/0T.140/4/2012 adalah :
a. Menyusun Programa Penyuluhan BPP
b. Melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan
c. Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar
d. Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama
e. Memfasilitasi peningkatan kapasitas Penyuluh melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan
f. Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha bagi
pelaku utama
Penyuluh Pertanian Kota Kediri menginginkan suatu informasi sebagai tambahan wawasan dan pembanding dalam membentuk Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP ) di wilayah Kota Kediri. Informasi tersebut khususnya pengalaman yang telah dilaksanakan di BPP Pare, antara lain tentang keberadaan BPP, sinergitas dengan dinas lingkup pertanian dalam pelaksanaan penyuluhan kepada lembaga petani, cyber extention dan sistem pelaporan elektronik, pengelolaan demplot/uji coba dan lain-2.Dalam persentasinya Koordinator PP BPP Pare menyampaikan bahwa keberadaan BPP Pare merupakan bangunan baru berasal dari program FEATI tahun 2008 dengan dana sharing antara APBN dan APBD Pemerintah Kabupaten Kediri.
Selanjutnya disampaikan juga bahwa Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP ) Kecamatan Pare mempunyai fungsi sebagai tempat pertemuan untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Sedangkan tugas pokok BPP sesuai dengan Permentan Nomor 26/Permentan/0T.140/4/2012 adalah :
a. Menyusun Programa Penyuluhan BPP
b. Melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan
c. Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar
d. Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama
e. Memfasilitasi peningkatan kapasitas Penyuluh melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan
f. Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha bagi
pelaku utama
Sedangkan keberhasilan dan kinerja
Penyuluh di BPP dapat diukur melalui 9 (sembilan) indikator kinerja Penyuluh,
yaitu :
1. Tersusunnya programa
penyuluhan pertanian di BPP sesuai kebutuhan
petani.
2. Tersusunnya RKTP diwilayah kerja masing masing Penyuluh Pertanian.
3. Tersedianya
data peta wilayah pengembangan teknologi
spesifik lokasi sesuai dengan
pewilayahan komoditas unggulan.
4. Terdiseminasinya informasi
teknologi secara merata sesuai
kebutuhan petani.
5. Tumbuh kembangnya keberdayaan dan kemandirian
petani/kelembagaan petani.
6. Terwujudnya kemitraan
usaha yang saling menguntungkan antara petani dengan pengusaha.
7. Terwujudnya akses petani ke lembaga keuangan, informasi sarana produksi pertanian dan pemasaran.
8. Meningkatnya
produktifitas agribisnis komoditas unggulan
di wilayah kerja.
9. Meningkatnya
pendapatan
dan
kesejahteraan petani di masing-masing wilayah.
Sembilan indikator kinerja ini
dilambangkan dengan jumlang tiang di BPP sebanyak 9 (sembilan) buah tiang yang
ada diserambi BPP.
Selanjutnya dalam diskusi juga
ditanyakan oleh Penyuluh Pertanian Kota Kediri tentang upaya penyelenggaraan
demplot / uji coba, cyber extention, perpustakaan serta sarana prasarana
penyuluhan yang digunakan oleh Penyuluh Pertanian.
Dalam penjelasannya sesuai pengalaman
Koordinator BPP Pare bahwa untuk pelaksanaan demplot ada alokasi anggaran dari
BKP3 Kabupaten Kediri, sedangkan untuk uji coba dan kaji terap bisa kerjasama
dengan fihak lain, misalnya dengan perusahaan pertanian, mahasiswa maupun
instansi lain. Kemudian dari cyber
extention (cybex) di BPP Pare difasilitasi dari BKP3 Kabupaten Kediri dengan
menugaskan seorang Penyuluh sebagai operator cybex. Pada akhir tahun 2013 BPP
Pare telah menerima seperangkat alat untuk cybex berasal dari Kementan. Cyber
extention disamping sebagai media penyuluhan juga berfungsi untuk sistem
pelaporan elektronik melalui email.
Kemudian untuk kegiatan perpustakaan
di BPP berupaya untuk menyediakan dan menambah bahan pustaka dan katalogisasi
sederhana. Penambahan bahan pustaka diperoleh dari BKP3 Kabupaten Kediri dan sumbangan
mahasiswa / petugas.
Demikian sekilas kegiatan penerimaan
kegiatan studi banding dari Penyuluh Pertanian Kota Kediri di BPP Pare Kabupaten
Kediri.