Rabu, 13 Juni 2012



Assalaamu'alaikum War. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua,
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan yang selanjutnya disebut Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(Bab I, Pasal 1 UU No. 16 Tahun 2006 tetang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan)
Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 49/Permentan/OT.140/10/2009  Bab III Pasal 5 disebutkan : 4. Membangun sistem cafetaria informasi agribisnis dan inovasi dalam penyuluhan pertanian yang didukung/berbasis teknologi informasi / cyber extension.
Berbekal dari dua produk perundangan tersebut, BPP Kec. Pare Kab. Kediri hadir di tengah hiruk pikuknya perkembangan dunia teknologi - informasi. Dengan segala keterbatasan yang ada, semoga sarana informasi ini mampu memberi dampak positif bagi kepenyuluhan pertanian.
Hidup Penyuluh Pertanian, Hidup Petani Indonesia !
Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.
Tim PPL Kec. Pare

1 komentar:

  1. saya salah satu mahasiswa agroteknologi di salah satu universitas swasta di surabaya,,
    saya mau menanyakan apakah di BPP Pare-Kediri ini menyediakan bibit NILAM utuk di gunakan sebagai bahan skripsi???
    mohon dibalas,,,

    BalasHapus