OLEH : SRI HADIAWATI, SP
Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian.
Pengajuan Rencana Defitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk bersubsidi berdasarkan aturan yang baru yaitu Permentan No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Jenis pupuk yang disubsidi hanya Urea dan NPK saja dan kuotanya dibatasi oleh rekomendasi dan alokasi.
Petani yang bisa mengajukan kebutuhan pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usahatani di bidang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan dan tergabung dalam Kelompok Tani yang terdaftar dalam Sistem Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) serta Dukcapil dengan luas lahan maksimal 2 hektar.
Ada 9 komoditas pertanian yang bisa diajukan kebutuhan pupuk subsidinya yaitu ;
- Sektor Tanaman Pangan : padi, jagung, dan kedelai
- Sektor Tanaman Hortikultura : Cabai, Bawang Merah, dan Bawang Putih
- Sektor Tanaman Perkebunan : Tebu Rakyat, Kakao, dan Kopi
Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi penyusunan RDKK pupuk bersubsidi Tahun 2023 di masing-masing kecamatan. Di Kecamatan Pare kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 15 September 2022 di Kantor BPP Pare. Tujuan dilakukan sosialisasi ini adalah agar semua petani tahu tentang kebijakan yang baru terkait pengajuan pupuk bersubsidi dan memberikan arahan dan persyaratan untuk pengajuan RDKK pupuk bersubsidi. Adapun pengajuan RDKK pupuk bersubsidi tahun 2023 yang dikoordinir oleh kelompok tani harus disertai dengan persyaratan sebagai berikut :
- Form pengajuan petani yang ditandatangani oleh petani dan Poktan
- Fotocopy KTP dan atau KK
- Fotocopy bukti garap berupa SPPT PBB/Kuitansi sewa