Sabtu, 05 April 2014

PELAKSANAAN PENYUSUNAN RDKK PUPUK BERSUBSIDI
DI KELOMPOK TANI TAHUN 2014
Oleh :
Setiono, SP.


I.             PENDAHULUAN..
Rencana Divinitif Kebutuhan Kelompoktani ( RDKK ), yaitu rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian (alsintan) untuk satu musim/siklus yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani.
Rencana Divinitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK) Pupuk Bersubsidi, yaitu rencana kebutuhan pupuk bersubsidi untuk 1 (satu) tahun, yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani.  RDKK Pupuk Bersubsidi salah satu persyaratan untuk memperoleh pupuk bersubsidi dari Gapoktan/penyalur resmi pupuk bersubsidi. Pemberian pupuk bersubsidi bertujuan untuk membantu petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk sesuai dengan azas 6 (enam) tepat, yaitu tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga. RDKK Pupuk Bersubsidi dapat digunakan sebagai instrumen pesanan pupuk bersubsidi di penyalur/kios resmi di Lini IV.


II.           PELAKSANAAN PENYUSUNAN RDKK.
1.       Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi.
a.  Pertemuan pengurus kelompoktani secara lengkap ( terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi dalam kelompoktani ).
b.      Pertemuan pengurus kelompoktani untuk membahas dan merumuskan RDKK
c.    Musyawarah anggota kelompoktani dipimpin oleh Ketua dan/atau pengurus kelompok untuk menyusun daftar kebutuhan riil pupuk yang akan dibeli dan digunakan tiap-tiap anggota dengan menetapkan jumlah, jenis pupuk, komuditas dan waktu pupuk tersebut dibutuhkan.
d.  Penyuluh pendamping meneliti kelengkapan dan kebenaran RDKK agar sesuai dengan kebutuhan riil.
e.  Kemudian RDKK diperiksa dan di tanda-tanganan RDKK oleh Ketua Kelompoktani, diketahui oleh Penyuluh Pertanian sebagai pendamping.
f.      RDKK Pupuk Bersubsidi dibuat dalam 5 (lima) rangkap untuk dikirim kepada kios resmi pupuk bersubsidi, PPL, Kepala Desa, Gapoktan  dan arsip kelompoktani.

2.       Cara Pengisian Blanko RDKK Pupuk Bersubsidi.
a.    Setiap komuditas usahatani yang membutuhkan pupuk bersubsidi diperlukan 1 (satu) set RDKK yang memuat nama petani, luas tanam, jumlah kebutuhan pupuk ( Urea, ZA, SP36, Phonska dan pupuk organik ) serta tanggal penggunaan.
b.      Jumlah dan jenis kebutuhan pupuk masing-masing petani dihitung berdasarkan rekomendasi dari Dinas Teknis Kabupaten ( Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan dan Kehutanan, serta Dinas Peternakan dan Perikanan ).
c.       Kebutuhan pupuk dihitung dengan cara = Luas Tanam  X  Dosis Rekomendasi.
d.      Waktu penggunaan pupuk dituliskan tanggal penggunaannya.
e.      Setelah petani satu komudite terdaftar semua dalam RDKK, kemudian kebutuhan masing-masing pupuk dijumlahkan sehingga dapat diketahui total kebutuhannya.
f.       Apabila dalam satu kelompok tani terdapat 2 (dua) komudite maka perlu disusun RDKK sebanyak 2 (dua) set RDKK.
g.       Sebagai ilustrasi, misalnya dalam satu kelompoktani dengan lahan seluas 21 ha dengan pola tanam padi 21 Ha ( Januari ), Jagung 19 ha ( Mei ) dan Bawang merah 2 ha ( Mei ), maka disusun RDKK sebanyak 3 (tiga) set, dan masing-masing set dibuat 5 rangkap.
h.     Tiap set RDKK ditanda-tangani oleh Ketua Kelompok Tani dan diketahui oleh Penyuluh pendamping.

3.       Rekapitulasi RDKK.
a.    Pengurus Gapoktan menyusun rekapitulasi  RDKK tingkat desa dan ditandatangani oleh Ketua Gapoktan.
b.      Rekapitulasi RDKK diperiksa kelengkapan dan kebenarannya untuk disetujui dan ditanda-tangani oleh Penyuluh Pertanian dan diketahui oleh Kepala Desa / Kelurahan.
c.  Rekapitulasi dibuat rangkap 4 (empat) untuk dikirim kepada Mantri Pertanian, BPP Kecamatan, Penyuluh Pertanian dan arsip Gapoktan.
d.      Kemudian rekapitulasi dilanjutkan di tingkat kecamatan dan kabupaten.

III.         GERAKAN PENYUSUNAN RDKK.
 Dalam penyusunan RDKK perlu dilaksanakan “gerakan” untuk kegiatan sebagai berikut :
 1.    Mengadakan pertemuan dengan Ketua Poktan untuk mengatur dan menetapkan jadwal musyawarah kelompok tani.
  2.      Menggerakkan petani untuk hadir dan aktif dalam musyawarah kelompok.
  3.       Kepala Desa diharapkan dapat menghadiri musyawarah penyusunan RDKK.
  4.      Memberi bimbinga/nasehat kepada petani yang sering tidak hadir.
  5.      Melakukan pengawasan, koreksi dan saran secara persuasif dan edukatif kepada petani.
  6.        Gerakan penyusunan RDKK perlu pembinaan yang dilakukan oleh :
   - Mantri Pertanian, perkebunan dan kehutanan, peternakan dan perikanan membina petani tentang penerapan teknologi spesifik lokasi.
   -Produsen pupuk membina distributor dan kios resmi agar mampu melayani pupuk bersubsidi sesuai dengan RDKK yang disusun kelompok tani.
  -Kepala Desa membina kelompok tani / petani agar gerakan penyusunan RDKK dapat berjalan lancar.
    -Penyuluh Pertanian memberi pengawalan kelompok tani dalam penyusunan RDKK.
   7.  Jadwal gerakan penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi dilaksanakan 3 (tiga) bulan sebelum musim tanam.

IV.       PENUTUP.
Melalui RDKK diharapkan pupuk bersubsidi dapat digunakan petani berdasarkan azas 6 (enam) tepat sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) dan sesuai peruntukannya.
Penyusunan RDKK dilaksanakan dalam musyawarah pertemuan anggota kelompok tani, dengan harapan kelompok tani mampu menyusun RDKK Pupuk Bersubsidi dengan baik, benar dan tepat waktu.


Sumber  :
Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi, 2014. Direktorat Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Jakarta.