PELAKSANAAN PENYUSUNAN RDKK PUPUK BERSUBSIDI
DI KELOMPOK TANI TAHUN 2014
Oleh :
Setiono,
SP.
I.
PENDAHULUAN..
Rencana
Divinitif Kebutuhan Kelompoktani ( RDKK ), yaitu rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian (alsintan) untuk satu musim/siklus yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani.
Rencana Divinitif
Kebutuhan Kelompoktani (RDKK) Pupuk Bersubsidi, yaitu rencana kebutuhan pupuk
bersubsidi untuk 1 (satu) tahun, yang disusun berdasarkan musyawarah anggota
kelompok tani. RDKK Pupuk Bersubsidi
salah satu persyaratan untuk memperoleh pupuk bersubsidi dari Gapoktan/penyalur
resmi pupuk bersubsidi. Pemberian pupuk bersubsidi
bertujuan untuk membantu petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk sesuai dengan
azas 6 (enam) tepat, yaitu tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga. RDKK Pupuk Bersubsidi dapat digunakan sebagai
instrumen pesanan pupuk bersubsidi di penyalur/kios resmi di Lini IV.
II.
PELAKSANAAN
PENYUSUNAN RDKK.
1. Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi.
a. Pertemuan pengurus kelompoktani secara lengkap (
terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi dalam kelompoktani ).
b. Pertemuan pengurus kelompoktani untuk membahas dan
merumuskan RDKK
c. Musyawarah anggota kelompoktani dipimpin oleh
Ketua dan/atau pengurus kelompok untuk menyusun daftar kebutuhan riil pupuk
yang akan dibeli dan digunakan tiap-tiap anggota dengan menetapkan jumlah, jenis pupuk, komuditas dan waktu pupuk tersebut dibutuhkan.
d. Penyuluh
pendamping meneliti kelengkapan dan kebenaran RDKK agar sesuai dengan kebutuhan
riil.
e. Kemudian RDKK
diperiksa dan di tanda-tanganan RDKK oleh Ketua Kelompoktani, diketahui oleh
Penyuluh Pertanian sebagai pendamping.
f. RDKK Pupuk
Bersubsidi dibuat dalam 5 (lima) rangkap untuk dikirim kepada kios resmi pupuk bersubsidi,
PPL, Kepala Desa, Gapoktan dan arsip
kelompoktani.
2. Cara Pengisian Blanko RDKK Pupuk Bersubsidi.
a. Setiap komuditas usahatani yang membutuhkan pupuk
bersubsidi diperlukan 1 (satu) set RDKK yang memuat nama petani, luas tanam,
jumlah kebutuhan pupuk ( Urea, ZA, SP36, Phonska dan pupuk organik ) serta
tanggal penggunaan.
b. Jumlah dan jenis kebutuhan pupuk masing-masing
petani dihitung berdasarkan rekomendasi dari Dinas Teknis Kabupaten ( Dinas
Pertanian, Dinas Perkebunan dan Kehutanan, serta Dinas Peternakan dan Perikanan
).
c. Kebutuhan pupuk dihitung dengan cara = Luas
Tanam X
Dosis Rekomendasi.
d. Waktu penggunaan pupuk dituliskan tanggal
penggunaannya.
e. Setelah petani satu komudite terdaftar semua dalam
RDKK, kemudian kebutuhan masing-masing pupuk dijumlahkan sehingga dapat
diketahui total kebutuhannya.
f. Apabila dalam
satu kelompok tani terdapat 2 (dua) komudite maka perlu disusun RDKK sebanyak 2
(dua) set RDKK.
g. Sebagai ilustrasi, misalnya dalam satu
kelompoktani dengan lahan seluas 21 ha dengan pola tanam padi 21 Ha ( Januari
), Jagung 19 ha ( Mei ) dan Bawang merah 2 ha ( Mei ), maka disusun RDKK
sebanyak 3 (tiga) set, dan masing-masing set dibuat 5 rangkap.
h. Tiap set RDKK ditanda-tangani oleh Ketua Kelompok
Tani dan diketahui oleh Penyuluh pendamping.
3. Rekapitulasi RDKK.
a. Pengurus Gapoktan menyusun rekapitulasi RDKK tingkat desa dan ditandatangani oleh
Ketua Gapoktan.
b. Rekapitulasi RDKK diperiksa kelengkapan dan
kebenarannya untuk disetujui dan ditanda-tangani oleh Penyuluh Pertanian dan
diketahui oleh Kepala Desa / Kelurahan.
c. Rekapitulasi dibuat rangkap 4 (empat) untuk
dikirim kepada Mantri Pertanian, BPP Kecamatan, Penyuluh Pertanian dan arsip
Gapoktan.
d. Kemudian rekapitulasi dilanjutkan di tingkat
kecamatan dan kabupaten.
III.
GERAKAN
PENYUSUNAN RDKK.
Dalam penyusunan RDKK perlu dilaksanakan “gerakan” untuk kegiatan sebagai
berikut :
1. Mengadakan pertemuan dengan Ketua Poktan untuk mengatur
dan menetapkan jadwal musyawarah kelompok tani.
2. Menggerakkan petani untuk hadir dan aktif dalam
musyawarah kelompok.
3. Kepala Desa diharapkan dapat menghadiri musyawarah
penyusunan RDKK.
4. Memberi bimbinga/nasehat kepada petani yang sering
tidak hadir.
5. Melakukan pengawasan, koreksi dan saran secara
persuasif dan edukatif kepada petani.
6.
Gerakan
penyusunan RDKK perlu pembinaan yang dilakukan oleh :
- Mantri
Pertanian, perkebunan dan kehutanan, peternakan dan perikanan membina petani
tentang penerapan teknologi spesifik lokasi.
-Produsen
pupuk membina distributor dan kios resmi agar mampu melayani pupuk bersubsidi sesuai
dengan RDKK yang disusun kelompok tani.
-Kepala Desa
membina kelompok tani / petani agar gerakan penyusunan RDKK dapat berjalan
lancar.
-Penyuluh
Pertanian memberi pengawalan kelompok tani dalam penyusunan RDKK.
7. Jadwal gerakan penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi
dilaksanakan 3 (tiga) bulan sebelum musim tanam.
IV. PENUTUP.
Melalui RDKK diharapkan pupuk bersubsidi dapat digunakan petani berdasarkan
azas 6 (enam) tepat sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) dan sesuai
peruntukannya.
Penyusunan RDKK dilaksanakan dalam musyawarah pertemuan anggota kelompok
tani, dengan harapan kelompok tani mampu menyusun RDKK Pupuk Bersubsidi dengan
baik, benar dan tepat waktu.
Sumber :
Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan RDKK
Pupuk Bersubsidi, 2014. Direktorat Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal
Prasarana Dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Jakarta.