PROFIL BPP PARE
Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP ) Kecamatan Pare sebagai institusi Badan
Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan (BKP3) Kabupaten Kediri merupakan
lembaga Pemerintah Kabupaten Kediri bertugas dan bertanggung jawab dalam penyelenggaran penyuluhan
pertanian, perikanan dan kehutanan di
wilayah Kecamatan Pare.
Tugas
Pokok dan Fungsi BPP Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri sesuai dengan Permentan
Nomor 26/Permentan/0T.140/4/2012 adalah :
1.
Tugas
Pokok BPP :
a.
Menyusun
Programa Penyuluhan BPP sejalan dengan Programa Penyuluhan Tingkat Kabupaten.
b.
Melaksanakan
penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan.
c.
Menyediakan
dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaaan dan pasar.
d.
Memfasilitasi
pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama.
e.
Memfasilitasi
peningkatan kapasitas Penyuluh melalui proses pembelajaran secara
berkelanjutan.
f.
Melaksanakan
proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha bagi
pelaku utama dan pelaku usaha.
2.
Fungsi
BPP.
-
Balai
Penyuluhan Pertanian ( BPP ) Kecamatan Pare mempunyai fungsi sebagai tempat
pertemuan untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Keberhasilan dan kinerja Penyuluh di BPP dapat diukur melalui 9
(sembilan) indikator kinerja Penyuluh, yaitu :
1.
Tersusunnya
programa penyuluhan pertanian di BPP sesuai dengan kebutuhan
petani.
2.
Tersusunnya rencana kerja tahunan penyuluhan diwilayah kerja
masing masing Penyuluh Pertanian.
3.
Tersedianya data peta wilayah pengembangan teknologi spesifik lokasi sesuai dengan pewilayahan komoditas unggulan.
4.
Terdiseminasinya
informasi teknologi pertanian secara merata sesuai kebutuhan petani.
5.
Tumbuh kembangnya
keberdayaan dan kemandirian petani,
kelompoktani, kelompok usaha/asosiasi dan
usaha formal (koperasi dan
usaha
formal lainnya)
6.
Terwujudnya kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara petani dengan pengusaha.
7.
Terwujudnya akses petani ke lembaga keuangan,
informasi sarana produksi
pertanian dan pemasaran.
8.
Meningkatnya produktifitas agribisnis komoditas
unggulan di masing-masing wilayah kerja.
9.
Meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan petani di masing-masing wilayah.