Kamis, 11 Juli 2013

PROFIL BPP PARE


PROFIL BPP PARE


I.      PENDAHULUAN
Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP ) Kecamatan Pare sebagai institusi Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan (BKP3) Kabupaten Kediri merupakan lembaga Pemerintah Kabupaten Kediri bertugas dan bertanggung jawab dalam penyelenggaran penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan di wilayah Kecamatan Pare.
Tugas Pokok dan Fungsi BPP Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri sesuai dengan Permentan Nomor 26/Permentan/0T.140/4/2012 adalah :
1.      Tugas Pokok BPP :
a.      Menyusun Programa Penyuluhan BPP sejalan dengan Programa Penyuluhan Tingkat Kabupaten.
b.      Melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan.
c.       Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaaan dan pasar.
d.      Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama.
e.      Memfasilitasi peningkatan kapasitas Penyuluh melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
f.        Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
2.      Fungsi BPP.
-          Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP ) Kecamatan Pare mempunyai fungsi sebagai tempat pertemuan untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

Keberhasilan dan kinerja Penyuluh di BPP dapat diukur melalui 9 (sembilan) indikator kinerja Penyuluh, yaitu :
1.      Tersusunnya programa penyuluhan pertanian di BPP sesuai  dengan  kebutuhan petani.
2.      Tersusunnya rencana kerja tahunan penyuluhan diwilayah kerja masing masing Penyuluh Pertanian.
3.      Tersedianya data peta wilayah pengembangan teknologi spesifik lokasi sesuai dengan pewilayahan komoditas unggulan.
4.      Terdiseminasinya informasi teknologi pertanian secara merata sesuai kebutuhan petani.
5.      Tumbuh kembangnya keberdayaan dan kemandirian petani, kelompoktani, kelompok usaha/asosiasi dan  usaha  formal  (koperasi dan  usaha formal lainnya)
6.      Terwujudnya kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara petani dengan pengusaha.
7.      Terwujudnya akses petani ke lembaga keuangan, informasi sarana produksi pertanian dan pemasaran.
8.      Meningkatnya produktifitas agribisnis komoditas unggulan di masing-masing wilayah kerja.
9.      Meningkatnya  pendapatan  dan  kesejahteraan  petani  di  masing-masing wilayah.